Nasional

Korupsi Tukin Prajurit, Mantan Bendahara Instansi Militer Akan Segera Jalani Sidang

Spread the love

BENGKULU, HR – Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu resmi melimpahkan tersangka AK mantan bendahara instansi militer berikut sejumlah barang bukti ke tim JPU, selasa (29/4/2025). Kasi penuntutan Pidsus Kejari Bengkulu Arief Wirawan menegaskan usai berkas dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka “AK” beralih status menjadi terdakwa dan tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan. Terdakwa “AK” Kami jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2,3 undang undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal TPPU.

“Usai pelimpahan tahap 2 dan sesuai arahan pimpinan, untuk mempermudah proses penuntutan, terdakwa AK dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan di rutan kelas 2b Malabero” ujar Arief Wirawan SH MH Kasi penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu.

Sementara Kasi penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menegaskan selama tahap penyidikan terdakwa “AK” bersikap kooperatif serta berterus terang mengakui perbuatannya. Sejumlah aset milik terdakwa Ak seperti rumah dan lahan juga kami telah sita ditingkat penyidikan.

“Tidak ada yang kami tutup tutupi dalam penanganan perkara ini dan semuanya akan tergambar secara terang benderang saat sidang dipengadilan nantinya, tegas Danang Prasetyo SH MH Kasi penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu.

Diketahui, dalam melancarkan aksinya, terdakwa “AK” diduga memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 hingga 2023 sehingga negara dirugikan Rp 9,5 miliar

Terdakwa “AK” sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta. Sementara dalam kasus ini juga terdapat 8 orang prajurit yang bekerjasama dengan terdakwa “AK”  yakni memberikan rekeningnya untuk digunakan menyimpan uang hasil korupsi. Ke 8 orang prajurit tersebut terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan semuanya sudah dihukum oleh Mahkamah Militer di Palembang. (Efendi S/HR)

 

D.Permana

Recent Posts

Wisatawan Asal Pandeglang Banten Terselamatkan Atas Aksi Heroik Briptu Bagus Ekoyuwono.

GARUT, Cerita Rakyat – Aksi Heroik kembali ditunjukan oleh seorang anggota Satpolairud Polres Garut, Briptu…

3 bulan ago

Quick Response Atensi Bupati, Disdik Garut Melalui Bidang SMP Kumpulkan Para Pengawas se-Garut.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan…

3 bulan ago

Resmikan Revitalisasi, Mendikdasmen Gelontorkan Rp133 Milliar Untuk 156 Sekolah Di Garut

GARUT, Cerita Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, meresmikan…

3 bulan ago

Wow Sejarah Baru, Bupati Garut Lantik Guru SMPN Menjadi Kabid SD Pada Dinas Pendidikan.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat,…

3 bulan ago

Bersimbah Darah, Pemilik Warung Usaha Kawasan Pantai Santolo Garut Lapor Polisi.

GARUT, Cerita Rakyat – Seorang pemilik usaha di kawasan pantai santolo, inisial RA (41) perempuan…

4 bulan ago

Sat Polairud Polres Garut Pasang Spanduk dan Bendera Merah di Pantai Selatan Garut

GARUT, Cerita Rakyat – Dalam rangka meningkatkan keselamatan wisatawan serta mencegah terjadinya kecelakaan dan laka…

4 bulan ago