JAKARTA, Cerita Rakyat – Pasca aksi unjuk rasa para demonstran DPR RI di Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto, memanggil para petinggi ketua umum partai politik (parpol) dan menteri kabinet merah putih ke Istana Negara Jakarta, Minggu siang (31/8/2025).
Pemanggilan sejumlah petinggi parpol dan menteri ini, dilakukan Presiden atas pertimbangan kondusifitas situasi di Jakarta dan beberapa kabupaten kota lainnya di Indonesia.
“Negara menghormati dan terbuka terhadap penyampaian berpendapat dan aspirasi murni dari masyarakat,” Ungkap Presiden Prabowo pada pidato resmi di Istana Negara Jakarta dengan didampingi sejumlah petinggi parpol dan menteri.
Menurut Presiden, terhadap petugas yang kemarin telah melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini pihak kepolisian telah melakukan proses pemeriksaan.
“Diminta dilakukan dengan cepat dengan transparan dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” tegas Presiden
Presiden menyampaikan bahwa dalam rangka menyampaikan aspirasi murni dari masyarakat, para ketum parpol akan mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing yang telah menyampaikan pesan-pesan keliru terhitung tanggal 1 September 2025.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moretorium kunjungan kerja ke luar negeri, termasuk tindakan tegas pencabutan keanggotaannya di DPR RI oleh masing masing ketum parpol,” sebut Presiden
Presiden Prabowo menambahkan, melalui para ketum parpol sampai ke ketua fraksi masing-masing yang telah disampaikan bahwa anggota DPR agar selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti yang diatur dalam (United Nation Internasional Kovenan on civil and politic right) pasal 19 dan UU nomor 9 Tahun 1998,” kata Presiden.
Presiden Prabowo pun mengatakan, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai, namun apabila dalam kegiatannya terdapat kegiatan anarkis di stabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam hingga menjarah rumah/intansi publik dan pribadi tidak dibenarkan.
“Itu adalah pelanggaran hukum, Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya, para aparat harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum dari uang rakyat, aparat harus menegakan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” tandasnya. (deni/sumber:saluran tvone)
JAKARTA, Cerita Rakyat — Harga Pertamax dan Pertamax Green melambung 32 persen mulai Rabu (10/6/2026)…
GARUT, Cerita Rakyat- Polemik terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Garut…
GARUT, Cerita Rakyat – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut resmi membuka Festival Lomba Seni dan…
GARUT, Cerita Rakyat – Aksi Heroik kembali ditunjukan oleh seorang anggota Satpolairud Polres Garut, Briptu…
GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan…
GARUT, Cerita Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, meresmikan…