Daerah

Bupati Tekankan Kepastian Hukum Pada HANTARU 2025 Di Garut

Spread the love

GARUT, Cerita Rakyat – Sesuai dengan pesan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan pentingnya Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar pengelolaan sumber daya agraria yang adil.

‎”Lahirnya UU PA merupakan tonggak bersejarah yang menegaskan kembali mandat konstitusi yang diamanatkan agar bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Abdusy Syakur Amin, pada acara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2025 di halaman kantor ATR/BPN Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu pagi (24/9/2025).

‎Menurut Bupati, “Tanah Terjaga Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita” tema ini mengingatkan bahwa kebijakan agraria harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

‎”Kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna saat kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari kepastian hukum tanah yang dimiliki, ruang usaha untuk berkembang, lahan sawah atau pangan yang terlindung, dan ruang hidup yang aman dan nyaman untuk keluarga,” tambahnya.

‎Bupati juga menekankan dua program utama Kementerian ATR/BPN, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

‎”Salah satu kebutuhan dasar masyarakat adalah kepastian hukum atas tanah, kita tahu tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi sumber sengketa atau konflik yang berkepanjangan. Karena itu, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, negara hadir memberikan hak rakyat atas tanahnya,” jelasnya.

‎Hingga September 2025, sudah ada 96,9 juta bidang tanah di Indonesia yang bersertifikat. Pemerintah kini mulai menggunakan sertifikat elektronik untuk mencegah praktik mafia tanah.

‎Selain itu, percepatan penyusunan RDTR juga terus dikejar. Saat ini, 643 RDTR sudah ditetapkan melalui Perda atau Perkada, dan 428 di antaranya terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

‎”Tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berjalan tanpa kendali. Masyarakat bisa berisiko terdampak dan lingkungan pun bisa terancam,” tutupnya. (Deni)

D.Permana

Recent Posts

Viral : Erik Berebet Sebut Pelaku Harus Dibikin Menyesal Seumur Hidupnya.

BANDUNG, Cerita Rakyat – Viral sebuah unggahan postingan video yang diduga warga masyarakat (Erik berebet)…

1 bulan ago

KDM Sebut Daerah yang Tertib, Bersih, dan Indah Akan Lebih Diminati Wisatawan

GARUT, Cerita Rakyat– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya penataan wilayah yang tertib, bersih,…

1 bulan ago

44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

GARUT, Cerita Rakyat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Direktorat Jenderal Bea…

1 bulan ago

Wedding Dekorasi Di Banjarmasin Diduga Kecewakan Konsumen

BANJARMASIN, Cerita Rakyat - Jasa Wedding dekorasi merupakan tim profesional yang bertugas membantu calon pengantin…

1 bulan ago

Pertamax naik Hingga 32 persen Diduga Dampak Kenaikan Harga Mentah Minyak Dunia Dan Melemahnya Nilai Tukar Rupiah.

JAKARTA, Cerita Rakyat — Harga Pertamax dan Pertamax Green melambung 32 persen mulai Rabu (10/6/2026)…

2 bulan ago

GCW Desak Evaluasi Menyeluruh dan Penguatan Pengawasan Di Disdik Garut

GARUT, Cerita Rakyat- Polemik terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Garut…

2 bulan ago