Nadiem Makarim Tetapkan Besaran Tunjangan guru SD Sesuai Permendikbud 45 Tahun 2023.

Spread the love

(CR), – Salah satu penghargaan yang diberikan kepada guru di Indonesia adalah Tunjangan Sertifikasi.

Tunjangan Sertifikasi akan diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitas mereka.

Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Sertifikasi bagi guru SD telah diatur oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Merujuk pada aturan itu, guru SD yang memenuhi kriteria tertentu dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi. Dikutip klikpendidikan.id.

Adapun kriteria yang ditetapkan bagi guru SD untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi menurut peraturan tersebut yaitu:

1. Sertifikat Pendidik

Sertifikat pendidik menjadi syarat pertama bagi guru ASN di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

2. Berstatus ASN

Berstatus ASN di bawah Kementerian menjadi syarat kedua bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

3. Terdaftar di Dapodik

Terdaftar di Dapodik menjadi syarat ketiga bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

4. Nomor Registrasi Guru

Nomor registrasi guru menjadi syarat keempat bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

5. Mengajar Sesuai Sertifikat

Mengajar sesuai sertifikat menjadi syarat kelima bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

6. Memenuhi Beban Kerja

Memenuhi beban kerja menjadi syarat keenam bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim

7. Penilaian “Baik”

Penilaian minimal “Baik” menjadi syarat ketujuh bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

8. Mengajar Sesuai Jumlah Siswa

Mengajar atau membimbing sesuai jumlah siswa menjadi syarat kedelapan bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

9. Tidak Bekerja di Instansi Lain

Tidak bekerja di instansi lain menjadi syarat kesembilan bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

Besaran Tunjangan Sertifikasi yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi sebuah guru SD di Indonesia setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.

Mulai bulan Oktober mendatang, Tunjangan Sertifikasi guru SD triwulan ketiga akan disalurkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Itulah besaran Tunjangan Sertifikasi guru SD se Indonesia yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

(SM/pendidikan.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *