Dalam 14 hari, Polres Majalengka Ungkap 12 Kasus Narkoba

Spread the love

MAJALENGKA, Cerita Rakyat – Polres Majalengka mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terlarang dalam periode yang disampaikan sejak 14 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka serta menyita 3.100 butir obat keras terlarang, sabu-sabu seberat 10,52 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Selain itu, Polres Majalengka bersama jajaran polsek juga menyita 4.274 botol minuman keras (miras) yang beredar di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., dan Kasat Narkoba AKP Ecep Karniman, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (23/10/2026).

Kapolres menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan atensi dan program prioritas Kapolri serta Kapolda Jawa Barat dalam memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras terlarang.

“Terhitung mulai 14 Oktober 2026, jajaran Polres Majalengka telah berhasil mengungkap dan menangani 12 kasus terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terlarang dengan mengamankan 12 tersangka,” ujar AKBP Aldy.

Dari pengungkapan 12 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.100 butir obat keras terlarang atau obat keras terbatas, sabu-sabu seberat 10,52 gram, sejumlah alat isap, serta uang tunai

Di luar penindakan kasus narkoba, Polres Majalengka juga mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras. Kegiatan ini dilakukan melalui sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, serta tokoh agama.

“Alhamdulillah, Polres Majalengka bersama jajaran polsek berhasil menyita total 4.274 botol minuman keras,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, barang bukti miras yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dimusnahkan sesuai ketentuan. Sementara itu, barang bukti yang masih dalam proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) akan dimusnahkan setelah proses persidangan selesai.

“Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dimusnahkan. Sementara yang masih dalam proses tipiring akan menunggu hingga persidangan selesai. Insyaallah, pekan depan prosesnya rampung,” jelasnya.

Menurut Kapolres, peredaran minuman keras dan penyalahgunaan obat keras dapat menjadi faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana. Karena itu, Polres Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

“Silakan jangan sungkan menghubungi call center kami di nomor 110. Masyarakat juga bisa menyampaikan informasi melalui WhatsApp ke nomor pribadi kami atau mengirimkan pesan melalui media sosial resmi, baik TikTok maupun Instagram,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika, obat keras terlarang, dan minuman keras di wilayah Kabupaten Majalengka.

Menurut Dena, pengungkapan kasus dan penertiban yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras.

“Ini merupakan kinerja yang patut diapresiasi. Jajaran Polres Majalengka sudah beberapa kali menggelar konferensi pers terkait pemberantasan narkotika, obat keras, hingga minuman keras,” ujar Dena.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Majalengka mendukung upaya pemberantasan narkotika, obat keras terlarang, dan minuman keras melalui sinergi dengan kepolisian serta unsur terkait. (Lintong HR)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *