Jakarta, (CR),- Tunjangan sertifikasi diberikan sebesar satu kali gaji pokok perbulan oleh Pemerintah
Ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Pembayaran tunjangan sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim kepada guru jika terjadi kondisi tertentu seperti meninggal dunia, mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, cuti sakit lebih dari 6 bulan atau tidak lagi sebagai guru ASN.
Namun dalam artikel yang dikutif dari klik pendidikan.id, akan dijelaskan unsur-unsur yang dapat menyebabkan guru harus mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterima.
Ada 3 unsur yang dapat menyebabkan guru terpaksa mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterimanya.
1. Bukti Administrasi Tidak Valid
Apabila bukti administrasi yang dipakai untuk menerima tunjangan sertifikasi tidak valid, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima.
Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak bukti administrasi dinyatakan tidak valid.
2. Data Tidak Valid
Apabila data yang dipakai untuk menerima tunjangan sertifikasi tidak valid, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima.
Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak data dinyatakan tidak valid.
3. Terdapat Ketidaksesuaian Fakta
Apabila terdapat ketidaksesuaian fakta yang digunakan untuk menerima tunjangan sertifikasi, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima.
Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak ketidaksesuaian fakta tersebut terjadi.
Itulah unsur-unsur yang memaksa guru harus mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterima ke kas negara seperti dilansir dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Minggu, 8 September 2024. (***)
BANDUNG, Cerita Rakyat – Viral sebuah unggahan postingan video yang diduga warga masyarakat (Erik berebet)…
GARUT, Cerita Rakyat– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya penataan wilayah yang tertib, bersih,…
GARUT, Cerita Rakyat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Direktorat Jenderal Bea…
BANJARMASIN, Cerita Rakyat - Jasa Wedding dekorasi merupakan tim profesional yang bertugas membantu calon pengantin…
JAKARTA, Cerita Rakyat — Harga Pertamax dan Pertamax Green melambung 32 persen mulai Rabu (10/6/2026)…
GARUT, Cerita Rakyat- Polemik terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Garut…