Pendidikan

Nadiem Makarim Mewajibkan Semua Guru untuk Mengganti Uang Tunjangan Sertifikasi yang Telah Diterima Jika Ternyata Ada Unsur Berikut ini

Spread the love

 

Ilustrasi Nadiem Makarim

Jakarta, (CR),- Tunjangan sertifikasi diberikan sebesar satu kali gaji pokok perbulan oleh Pemerintah

Ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Pembayaran tunjangan sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim kepada guru jika terjadi kondisi tertentu seperti meninggal dunia, mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, cuti sakit lebih dari 6 bulan atau tidak lagi sebagai guru ASN.

Namun dalam artikel yang dikutif dari klik pendidikan.id, akan dijelaskan unsur-unsur yang dapat menyebabkan guru harus mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterima.

Ada 3 unsur yang dapat menyebabkan guru terpaksa mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterimanya.

1. Bukti Administrasi Tidak Valid

Apabila bukti administrasi yang dipakai untuk menerima tunjangan sertifikasi tidak valid, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima.

Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak bukti administrasi dinyatakan tidak valid.

2. Data Tidak Valid

Apabila data yang dipakai untuk menerima tunjangan sertifikasi tidak valid, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima.

Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak data dinyatakan tidak valid.

3. Terdapat Ketidaksesuaian Fakta

Apabila terdapat ketidaksesuaian fakta yang digunakan untuk menerima tunjangan sertifikasi, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima.

Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak ketidaksesuaian fakta tersebut terjadi.

Itulah unsur-unsur yang memaksa guru harus mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterima ke kas negara seperti dilansir dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Minggu, 8 September 2024. (***)

D.Permana

Recent Posts

Disdik Garut Jaring 371 Siswa Sekolah Dasar Berbakat ke Tingkat Nasional Melalui FL3SN

GARUT, Cerita Rakyat – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut resmi membuka Festival Lomba Seni dan…

1 minggu ago

Wisatawan Asal Pandeglang Banten Terselamatkan Atas Aksi Heroik Briptu Bagus Ekoyuwono.

GARUT, Cerita Rakyat – Aksi Heroik kembali ditunjukan oleh seorang anggota Satpolairud Polres Garut, Briptu…

4 bulan ago

Quick Response Atensi Bupati, Disdik Garut Melalui Bidang SMP Kumpulkan Para Pengawas se-Garut.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan…

4 bulan ago

Resmikan Revitalisasi, Mendikdasmen Gelontorkan Rp133 Milliar Untuk 156 Sekolah Di Garut

GARUT, Cerita Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, meresmikan…

5 bulan ago

Wow Sejarah Baru, Bupati Garut Lantik Guru SMPN Menjadi Kabid SD Pada Dinas Pendidikan.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat,…

5 bulan ago

Bersimbah Darah, Pemilik Warung Usaha Kawasan Pantai Santolo Garut Lapor Polisi.

GARUT, Cerita Rakyat – Seorang pemilik usaha di kawasan pantai santolo, inisial RA (41) perempuan…

5 bulan ago