Pendidikan

Nadiem Makarim Mewajibkan Semua Guru untuk Mengganti Uang Tunjangan Sertifikasi yang Telah Diterima Jika Ternyata Ada Unsur Berikut ini

Spread the love

 

Ilustrasi Nadiem Makarim

Jakarta, (CR),- Tunjangan sertifikasi diberikan sebesar satu kali gaji pokok perbulan oleh Pemerintah

Ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Pembayaran tunjangan sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim kepada guru jika terjadi kondisi tertentu seperti meninggal dunia, mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, cuti sakit lebih dari 6 bulan atau tidak lagi sebagai guru ASN.

Namun dalam artikel yang dikutif dari klik pendidikan.id, akan dijelaskan unsur-unsur yang dapat menyebabkan guru harus mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterima.

Ada 3 unsur yang dapat menyebabkan guru terpaksa mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterimanya.

1. Bukti Administrasi Tidak Valid

Apabila bukti administrasi yang dipakai untuk menerima tunjangan sertifikasi tidak valid, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima.

Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak bukti administrasi dinyatakan tidak valid.

2. Data Tidak Valid

Apabila data yang dipakai untuk menerima tunjangan sertifikasi tidak valid, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima.

Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak data dinyatakan tidak valid.

3. Terdapat Ketidaksesuaian Fakta

Apabila terdapat ketidaksesuaian fakta yang digunakan untuk menerima tunjangan sertifikasi, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima.

Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak ketidaksesuaian fakta tersebut terjadi.

Itulah unsur-unsur yang memaksa guru harus mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterima ke kas negara seperti dilansir dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Minggu, 8 September 2024. (***)

D.Permana

Recent Posts

Viral : Erik Berebet Sebut Pelaku Harus Dibikin Menyesal Seumur Hidupnya.

BANDUNG, Cerita Rakyat – Viral sebuah unggahan postingan video yang diduga warga masyarakat (Erik berebet)…

1 bulan ago

KDM Sebut Daerah yang Tertib, Bersih, dan Indah Akan Lebih Diminati Wisatawan

GARUT, Cerita Rakyat– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya penataan wilayah yang tertib, bersih,…

1 bulan ago

44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

GARUT, Cerita Rakyat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Direktorat Jenderal Bea…

1 bulan ago

Wedding Dekorasi Di Banjarmasin Diduga Kecewakan Konsumen

BANJARMASIN, Cerita Rakyat - Jasa Wedding dekorasi merupakan tim profesional yang bertugas membantu calon pengantin…

1 bulan ago

Pertamax naik Hingga 32 persen Diduga Dampak Kenaikan Harga Mentah Minyak Dunia Dan Melemahnya Nilai Tukar Rupiah.

JAKARTA, Cerita Rakyat — Harga Pertamax dan Pertamax Green melambung 32 persen mulai Rabu (10/6/2026)…

2 bulan ago

GCW Desak Evaluasi Menyeluruh dan Penguatan Pengawasan Di Disdik Garut

GARUT, Cerita Rakyat- Polemik terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Garut…

2 bulan ago