Headline

Nadiem Makarim Tetapkan Besaran Tunjangan guru SD Sesuai Permendikbud 45 Tahun 2023.

Spread the love

(CR), – Salah satu penghargaan yang diberikan kepada guru di Indonesia adalah Tunjangan Sertifikasi.

Tunjangan Sertifikasi akan diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitas mereka.

Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Sertifikasi bagi guru SD telah diatur oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Merujuk pada aturan itu, guru SD yang memenuhi kriteria tertentu dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi. Dikutip klikpendidikan.id.

Adapun kriteria yang ditetapkan bagi guru SD untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi menurut peraturan tersebut yaitu:

1. Sertifikat Pendidik

Sertifikat pendidik menjadi syarat pertama bagi guru ASN di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

2. Berstatus ASN

Berstatus ASN di bawah Kementerian menjadi syarat kedua bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

3. Terdaftar di Dapodik

Terdaftar di Dapodik menjadi syarat ketiga bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

4. Nomor Registrasi Guru

Nomor registrasi guru menjadi syarat keempat bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

5. Mengajar Sesuai Sertifikat

Mengajar sesuai sertifikat menjadi syarat kelima bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

6. Memenuhi Beban Kerja

Memenuhi beban kerja menjadi syarat keenam bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim

7. Penilaian “Baik”

Penilaian minimal “Baik” menjadi syarat ketujuh bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

8. Mengajar Sesuai Jumlah Siswa

Mengajar atau membimbing sesuai jumlah siswa menjadi syarat kedelapan bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

9. Tidak Bekerja di Instansi Lain

Tidak bekerja di instansi lain menjadi syarat kesembilan bagi guru di Indonesia untuk dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

Besaran Tunjangan Sertifikasi yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi sebuah guru SD di Indonesia setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.

Mulai bulan Oktober mendatang, Tunjangan Sertifikasi guru SD triwulan ketiga akan disalurkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Itulah besaran Tunjangan Sertifikasi guru SD se Indonesia yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

(SM/pendidikan.id)

D.Permana

Recent Posts

Viral : Erik Berebet Sebut Pelaku Harus Dibikin Menyesal Seumur Hidupnya.

BANDUNG, Cerita Rakyat – Viral sebuah unggahan postingan video yang diduga warga masyarakat (Erik berebet)…

1 bulan ago

KDM Sebut Daerah yang Tertib, Bersih, dan Indah Akan Lebih Diminati Wisatawan

GARUT, Cerita Rakyat– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya penataan wilayah yang tertib, bersih,…

1 bulan ago

44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

GARUT, Cerita Rakyat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Direktorat Jenderal Bea…

1 bulan ago

Wedding Dekorasi Di Banjarmasin Diduga Kecewakan Konsumen

BANJARMASIN, Cerita Rakyat - Jasa Wedding dekorasi merupakan tim profesional yang bertugas membantu calon pengantin…

1 bulan ago

Pertamax naik Hingga 32 persen Diduga Dampak Kenaikan Harga Mentah Minyak Dunia Dan Melemahnya Nilai Tukar Rupiah.

JAKARTA, Cerita Rakyat — Harga Pertamax dan Pertamax Green melambung 32 persen mulai Rabu (10/6/2026)…

2 bulan ago

GCW Desak Evaluasi Menyeluruh dan Penguatan Pengawasan Di Disdik Garut

GARUT, Cerita Rakyat- Polemik terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Garut…

2 bulan ago