GARUT, (CR) – Berbagai upaya dan persiapan kebijakan terus dilakukan pemerintah Kabupaten Garut, salah satunya memperkuat perlindungan Jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul Garut, Jumat (13/9/2024), dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Drs. H. Nurdin Yana, M.H.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana mengatakan pentingnya menentukan segmen masyarakat yang layak menerima bantuan, khususnya tenaga kerja rentan di Kabupaten Garut.
“Kami menentukan segmen-segmen masyarakat yang akan mendapatkan bantuan, salah satunya tenaga kerja rentan,” ujar Nurdin.
Bantuan yang diberikan, kata Nurdin Yana, meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan.
Nurdin Yana menjelaskan bahwa jaminan ini akan memberikan kompensasi bagi pekerja jika terjadi insiden di tempat kerja.
“Ketika ada apa-apa dengan mereka, kita bisa serta merta memastikan mereka mendapatkan kompensasi melalui kepesertaan dengan BPJS,” tambah Nurdin Yana.
Nurdin Yana Berharap semoga dengan kegiatan ini menjadikan langkah awal pemerintah Kabupaten Garut dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan,
“Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan” tandasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, Sabtu (14/9/2024), mengungkapkan bahwa implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT di Kabupaten Garut adalah berupa pemberian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi para pekerja rentan, terutama para petani dan buruh tani tembakau.
Ia memaparkan, bahwa beberapa tahapan yang akan ditempuh di antaranya yaitu koordinasi dengan semua pihak terkait pemanfaatan DBHCHT, verifikasi dan validasi data penerima manfaat, penetapan penerima manfaat, penyusunan rencana kerja melalui perjanjian kerja sama, pelaksanaan kegiatan, kemudian diakhiri dengan monitoring dan evaluasi.
“Tahun 2024 ini, penerima manfaat utama adalah petani dan buruh tani tembakau, sesuai dengan sumber penganggaran dari DBHCHT,” terangnya.
Ia menambahkan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencakup perlindungan bagi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja dan kematian.
“Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata,” ungkap Muksin.
Adapun kriteria penerima manfaat yang telah ditentukan, imbuh Muksin, yaitu penduduk yang berdomisili di Kabupaten Garut dengan beberapa ketentuan yang beberapa di antaranya adalah penduduk dengan NIK valid dalam data DTKS yang bekerja di sektor informal, usia yang dapat didaftarkan yaitu usia 18 hingga 64 tahun, dan bukan pekerja penerima upah yang mempunyai hubungan kerja.
Mekanisme pendataan dilaksanakan melalui padu padan data antara data petani/buruh tani tembakau yang ada di Dinas Pertanian, kemudian data DTKS yang ada di Dinas Sosial dan verifikasi dan validasi NIK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” lanjutnya
Ia menuturkan, manfaat yang nantinya bisa diperoleh oleh para pekerja rentan melalui program ini di antaranya yaitu berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan akibat kecelakaan pada waktu sebelum, selama, dan sesudah bekerja.
“Manfaat Jaminan Kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris Ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan ini membantu pekerja dan keluarganya secara ekonomi ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” tuturnya.
Muksin berharap, program ini dapat menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja rentan dan keluarganya. “Dampaknya terhadap kesejahteraan tenaga kerja rentan adalah terjaminnya keamanan bekerja dan kondisi sosial ekonomi pekerja rentan ketika berhadapan dengan situasi kecelakaan kerja dan kematian,” pungkasnya.
(Deni / hms Grt)

