Garut, (CR),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar rapat pleno tertutup untuk penetapan peserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 di aula kantor KPU Garut, Jl. Suherman KM.147, Jati, Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Jawa Barat. Minggu siang (22/09/2024).
Pelaksanaan rapat pleno tertutup ini berdasarkan pengumuman nomor 238/PL.02.3/PU/3205/2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Garut Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Garut nomor 1907 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Ungkap Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin dalam konferensi Pers usai rapat pleno tertutup.
“Melalui hasil rapat pleno ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut dengan ini mengumumkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut”. Tutur Dian Hasanudin.
Dian Hasanudin menjelaskan bahwa, kedua pasangan peserta Pilkada Garut Tahun 2024 yang statusnya ditetapkan menjadi calon diantaranya pasangan calon Bupati Garut dr. H. Helmi Budiman dan calon wakil Bupati Garut H. Yudi Nugraha Lasminingrat, yang diusung partai politik pengusung PKS, PPP, Perindo, dan PSI (4 Parpol) dengan suara sah Pemilu kemarin 392.786 suara, serta pasangan calon Bupati Garut Dr. Abdusy Syakur Amin, M.Eng dan calon wakil Bupati Garut drg. L. Putri Karlina, MBA, Yang diusung partai Nasdem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, PBB, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Umat (11 Parpol) dengan suara sah Pemilu kemarin 1.144.118 suara.
“Kedua pasangan balon tersebut hari ini melalui hasil rapat pleno statusnya sudah ditetapkan dan diputuskan menjadi pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024”. Kata Dian Hasanudin.
Dian Hasanudin menambahkan bahwa penetapan kedua pasangan peserta Pilkada tersebut didasarkan dari hasil beberapa proses sebelumnya meliputi pendaftaran tentang kelengkapan administrasi, verifikasi administrasi dan faktual, perbaikan kelengkapan administrasi, tes kesehatan, sampai tahapan tanggapan masyarakat.
“Sudah sesuai ketentuan/tahapan dan PKPU nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Garut menetapkan calon peserta Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak Tahun 2024”. Jelasnya.
Berkaitan dengan ijazah luar negeri, lanjut Dian Hasanudin, pihak peserta hanya menyampaikan ijazah kesetaraannya, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“KPU hanya mengkroscek ke Kementerian Pendidikan yang mengeluarkan tentang apakah ijazah kesetaraan luar negeri tersebut benar dikeluarkan oleh pihak kementerian Pendidikan dan sesuai fakta atau tidak”.
Penetapan ini dilaksanakan secara internal melalui rapat pleno tertutup, kata Dian Hasanudin, tidak melibatkan pihak luar dimana kewajiban KPU hanya menginformasikan hasil rapat pleno.
Dian Hasanudin berharap, mudah-mudahan pasca penetapan ini menjadi awal untuk melaksanakan penetapan nomor urut calon insyaaloh besok 23 September dilasanakan dan kampanye pada tanggal 25 September 2024 mendatang. Pungkasnya.
(Deni)
GARUT, Cerita Rakyat – Aksi Heroik kembali ditunjukan oleh seorang anggota Satpolairud Polres Garut, Briptu…
GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan…
GARUT, Cerita Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, meresmikan…
GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat,…
GARUT, Cerita Rakyat – Seorang pemilik usaha di kawasan pantai santolo, inisial RA (41) perempuan…
GARUT, Cerita Rakyat – Dalam rangka meningkatkan keselamatan wisatawan serta mencegah terjadinya kecelakaan dan laka…