Daerah

Pasca Penetapan Nomor Urut, KPU Garut Terbitkan SK Nomor 1910 Tahun 2024.

Spread the love

Garut, – Pasca Penetapan nomor urut calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Garut, 23 September kemarin, KPU Kabupaten Garut terbitkan Surat Keputusan bernomor 1910 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.

Ketua KPU Garut Dian Hasanudin menjelaskan bahwa, dalam rangka mewujudkan kelancaran pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan wakil Bupati Garut Tahun 2024, untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota, KPU Kabupaten/kota menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, ditambah berita acara Nomor 426/PL.02.4-BA/3205/2024 Tentang penetapan jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu adanya penetapan KPU Garut, Tentang penetapan jadwal pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.” Kata Dian.

Dian Hasanudin menambahkan bahwa mengingat UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2015, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wealiokota menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 193 Tahun 2020, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6547).

“Bukan hanya itu saja, ada juga Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,dan Keputusan KPU nomor 1363 Tahun 2024”. Tambah Dian Hasanudin.

Dian Hasanudin menegaskan bahwa berdasarkan hasil pertimbangan, KPU Kabupaten Garut menetapkan keputusan tentang penetapan jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.

“Dengan ini menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Garut Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini”. Tandas Dian Hasanudin, Selasa 24 September 2024.

(***)

 

 

 

D.Permana

Recent Posts

Wisatawan Asal Pandeglang Banten Terselamatkan Atas Aksi Heroik Briptu Bagus Ekoyuwono.

GARUT, Cerita Rakyat – Aksi Heroik kembali ditunjukan oleh seorang anggota Satpolairud Polres Garut, Briptu…

3 bulan ago

Quick Response Atensi Bupati, Disdik Garut Melalui Bidang SMP Kumpulkan Para Pengawas se-Garut.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan…

3 bulan ago

Resmikan Revitalisasi, Mendikdasmen Gelontorkan Rp133 Milliar Untuk 156 Sekolah Di Garut

GARUT, Cerita Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, meresmikan…

3 bulan ago

Wow Sejarah Baru, Bupati Garut Lantik Guru SMPN Menjadi Kabid SD Pada Dinas Pendidikan.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat,…

3 bulan ago

Bersimbah Darah, Pemilik Warung Usaha Kawasan Pantai Santolo Garut Lapor Polisi.

GARUT, Cerita Rakyat – Seorang pemilik usaha di kawasan pantai santolo, inisial RA (41) perempuan…

4 bulan ago

Sat Polairud Polres Garut Pasang Spanduk dan Bendera Merah di Pantai Selatan Garut

GARUT, Cerita Rakyat – Dalam rangka meningkatkan keselamatan wisatawan serta mencegah terjadinya kecelakaan dan laka…

4 bulan ago