GARUT (CR), – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, resmi menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor: 100.3.3.2/KEP.846-SDA/2024 terkait penetapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di ruas Jalan Ahmad Yani, Garut. Keputusan ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2024.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) akan berlangsung di area yang meliputi : Perempatan Jalan Ahmad Yani-Jalan Dewi Sartika- Jalan Pramuka sampai dengan Perempatan Jalan Ciwalen-Jalan Ahmad Yani-Jalan Bratayudha (Toserba Asia). Pelaksanaan CFD ini dijadwalkan setiap hari Minggu pada minggu pertama dan ketiga setiap bulannya, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Dalam kegiatan CFD, jalan akan ditutup untuk kendaraan bermotor dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga serta pelayanan publik pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan menyediakan ruang publik yang nyaman dan sehat bagi masyarakat, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas udara dan kesadaran lingkungan di Garut.
(***)
JAKARTA, Cerita Rakyat — Harga Pertamax dan Pertamax Green melambung 32 persen mulai Rabu (10/6/2026)…
GARUT, Cerita Rakyat- Polemik terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Garut…
GARUT, Cerita Rakyat – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut resmi membuka Festival Lomba Seni dan…
GARUT, Cerita Rakyat – Aksi Heroik kembali ditunjukan oleh seorang anggota Satpolairud Polres Garut, Briptu…
GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan…
GARUT, Cerita Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, meresmikan…