GARUT (CR), – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, resmi menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor: 100.3.3.2/KEP.846-SDA/2024 terkait penetapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di ruas Jalan Ahmad Yani, Garut. Keputusan ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2024.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) akan berlangsung di area yang meliputi : Perempatan Jalan Ahmad Yani-Jalan Dewi Sartika- Jalan Pramuka sampai dengan Perempatan Jalan Ciwalen-Jalan Ahmad Yani-Jalan Bratayudha (Toserba Asia). Pelaksanaan CFD ini dijadwalkan setiap hari Minggu pada minggu pertama dan ketiga setiap bulannya, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Dalam kegiatan CFD, jalan akan ditutup untuk kendaraan bermotor dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga serta pelayanan publik pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan menyediakan ruang publik yang nyaman dan sehat bagi masyarakat, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas udara dan kesadaran lingkungan di Garut.
(***)
GARUT, Cerita Rakyat – Aksi Heroik kembali ditunjukan oleh seorang anggota Satpolairud Polres Garut, Briptu…
GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan…
GARUT, Cerita Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, meresmikan…
GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat,…
GARUT, Cerita Rakyat – Seorang pemilik usaha di kawasan pantai santolo, inisial RA (41) perempuan…
GARUT, Cerita Rakyat – Dalam rangka meningkatkan keselamatan wisatawan serta mencegah terjadinya kecelakaan dan laka…