Daerah

Bingung Dengan Tempat Memilih Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Berikut Syarat Pindah Memilih.

Spread the love

Garut, CR – Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Yusuf Abdullah menjelaskan Pelayanan Pindah Memilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Aturan tersebut membahas beberapa persyaratan dan tahapan kriteria tentang syarat pindah memilih” ujar Yusuf sesuai sebaran informasi brosur KPU Garut tentang syarat pelayanan pindah memilih, Jumat 4 Oktober 2024.

Yusuf mengatakan Pelayanan Pindah memilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, terdapat waktu laporan untuk pindah memilih dan harus membawa dokumen persyaratan yang harus ditunjukan pada saat melaporkan diri untuk pindah memilih.

“Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara dengan kriteria menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,dan tertimpa bencana alam serta menunjukkan KTP-el atau KK”. Jelas Yusuf.

Adapun syarat pindah memilih waktu paling lambat 30 hari, tambah Yusuf, dengan syarat kriteria diantaranya: menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja diluar domisilinya.

“Pemenuhan syarat pindah memilih tersebut dilaksanakan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara”. Tambah Yusup.

Yusuf menegaskan untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana prosedur dan syarat untuk pengajuan pindah memilih bisa melalui : cekdptonline.kpu.go.id / hotline: 085731368759, serta pastikan nama harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap

“Datangi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota ditempat asal atau tempat tujuan untuk mendapatkan formulir model A-surat pindah memilih dengan membawa e-KTP/KK dan bukti dukung pindah memilih, serta melaporkan kepada PPS,PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tujuan untuk kepastian memilih di lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa formulir model A-Surat Pindah Memilih dan e-KTP/KK”. Pungkas Yusuf.

(Deni)

 

 

 

 

 

 

D.Permana

Recent Posts

Disdik Garut Jaring 371 Siswa Sekolah Dasar Berbakat ke Tingkat Nasional Melalui FL3SN

GARUT, Cerita Rakyat – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut resmi membuka Festival Lomba Seni dan…

2 minggu ago

Wisatawan Asal Pandeglang Banten Terselamatkan Atas Aksi Heroik Briptu Bagus Ekoyuwono.

GARUT, Cerita Rakyat – Aksi Heroik kembali ditunjukan oleh seorang anggota Satpolairud Polres Garut, Briptu…

4 bulan ago

Quick Response Atensi Bupati, Disdik Garut Melalui Bidang SMP Kumpulkan Para Pengawas se-Garut.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan…

4 bulan ago

Resmikan Revitalisasi, Mendikdasmen Gelontorkan Rp133 Milliar Untuk 156 Sekolah Di Garut

GARUT, Cerita Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, meresmikan…

5 bulan ago

Wow Sejarah Baru, Bupati Garut Lantik Guru SMPN Menjadi Kabid SD Pada Dinas Pendidikan.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat,…

5 bulan ago

Bersimbah Darah, Pemilik Warung Usaha Kawasan Pantai Santolo Garut Lapor Polisi.

GARUT, Cerita Rakyat – Seorang pemilik usaha di kawasan pantai santolo, inisial RA (41) perempuan…

5 bulan ago