GARUT, CR – Program Pemutihan kendaraan bermotor merupakan bentuk relaksasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
“Terdapat lima poin relaksasi dalam program pemutihan tersebut, mencakup Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II), Bebas Denda PKB, Bebas Tunggakan Pokok untuk tahun ke-3 hingga ke-5, Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang terlewat, serta Diskon PKB”. Ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, disaat menghadiri acara talk show Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) Radio Intan Garut, Rabu (16/10/2024).
Ervin juga mengajak masyarakat Garut untuk segera memanfaatkan kesempatan ini karena program yang sama belum tentu akan diadakan tahun depan.
“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan masih menunggak, atau yang belum membayar pajak tahun ini, saya harapkan dapat memanfaatkan program ini yang berlangsung hingga 30 November 2024,” tegasnya.
“Di batas waktu 2 bulan ini tentu masyarakat saya harapkan bisa memanfaatkan Program Pemutihan ini,” tandasnya.
(***)
GARUT, Cerita Rakyat – Aksi Heroik kembali ditunjukan oleh seorang anggota Satpolairud Polres Garut, Briptu…
GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan…
GARUT, Cerita Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, meresmikan…
GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat,…
GARUT, Cerita Rakyat – Seorang pemilik usaha di kawasan pantai santolo, inisial RA (41) perempuan…
GARUT, Cerita Rakyat – Dalam rangka meningkatkan keselamatan wisatawan serta mencegah terjadinya kecelakaan dan laka…