JAKARTA, CR- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan (Kejari) Negeri Jakarta Utara, Doni Boy Faisal Panjaitan, menuntut terdakwa Erwan Tjoa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, Senin (15/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Terdakwa Erwan Tjoa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kurir narkoba jenis Sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan oleh karena itu menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwan Tjoa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” sebut Jaksa dalam surat tuntutannya.
Terungkap dalam fakta persidangan minggu lalu, dalam agenda pemeriksaan saksi dihadapan Ketua Majelis Hakim Yamto Susena dan dua anggotanya, Edi Junaedi dan Erry Iriawan, terdakwa Erwan Tjoa sudah dua kali menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba jenis shabu hampir 1 kg.
Tak hanya itu, Jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Memerintahkan agar Barang Bukti (BB) berupa satu buah kaleng bekas berwarna merah berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.017 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi shabu dengan berat bruto 0,90 gram dan satu buah alat hisap lengkap dan satu buah handphone merk vivo warna biru dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, penangkapan terhadap terdakwa terjadi, Selasa 16 April 2024 sekira jam 11.30 Wib, di Kantor Ekspedisi di jalan Jelambar Aladin Kel. Pejagalan , Kec. Penjaringan Jakarta Utara, oleh anggota kepolisian Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Terkait tuntutan JPU Doni, dari Kejari Jakut dengan ganjaran 14 tahun pidana penjara dan denda Rp.1 miliar, mendapatkan apresiasi dari Ketum LSM LP2I, Edward MS, SH. MH.
Menurut Edward, keseriusan Aparat Penegak Hukum lainnya bisa mencontoh kinerja Jaksa Kejari Jakarta Utara dengan mengganjar pelaku narkoba dengan hukuman berat, Kamis (17/10/2024).
“Ini perlu dilakukan dalam menyukseskan program pemerintah untuk memutus peredaran barang haram narkotika demi masa depan generasi bangsa”. Pungkasnya.
(lsbn/HR)

