GARUT, CR – Memasuki masa tenang tertanggal 24 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menghimbau agar setiap parpol maupun relawan setiap masing-masing Paslon Bupati dan wakil Bupati Garut untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Penurunan atau Penertiban APK ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur bahwa, seluruh alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan dari area publik tiga hari sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” Ungkap Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, dalam acara simbolis penurunan APK yang diturunkan oleh masing-masing relawan Paslon pilkada Garut 2024. Jumat malam (22/11/2024).

Menurutnya, masa tenang Pilkada serentak Tahun 2024 dimulai pada tanggal 24 November 2024, semoga para Paslon yang ikut dalam kontestasi Pilkada Garut memiliki kesadaran sendiri untuk membersihkan APK yang mereka pasang.
“Kami hanya sebatas menyaksikan proses penurunan, semoga para Paslon bisa langsung mengintruksikan partai berikut tim pendukung untuk melakukan pembersihan yang sama,” tuturnya.
Dian Hasanudin menjelaskan bahwa, kegiatan penurunan APK ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan suasana yang bersih dan tertib di wilayah Garut sebelum hari pemungutan suara.
“Tentunya kami harapkan seluruh APK sudah tidak ada lagi di lapangan pada 23 November 2024, guna menciptakan kondisi yang kondusif,” jelasnya.
Dian berharap semua pihak, termasuk partai politik dan relawan, untuk segera menyelesaikan penertiban APK agar pelaksanaan masa tenang dan pemungutan suara tanggal 27 November 2024 berjalan lancar. Pungkasnya.
(***)

