Headline

KPK Sita Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu, Isinya Uang Rp. 50 Ribu

Spread the love

JAKARTA, Cerita Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah demi biaya Pilkada 2024. Seperti yang dilansir detik.com, KPK menyebutkan amplop-amplop itu digunakan Rohidin untuk serangan fajar.

“Betul untuk serangan fajar,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Tessa menerangkan, amplop tersebut berisi uang Rp 50 ribu, menurut keterangan dari para saksi. KPK akan mengecek amplop-amplop yang disita tersebut.

“Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” ujarnya.

“(Jumlah amplop) belum dihitung,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Dari OTT itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

2. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri

3. Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca

KPK menduga Rohidin membutuhkan biaya dan penanggung jawab wilayah dalam Pilkada 2024. Rohidin diketahui maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu. Rohidin kemudian menerima uang dari sejumlah kepala dinas, antara lain:

1. Rp 200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi. Uang itu diberikan Syafriandi ke Rohidin melalui Anca dengan maksud agar dia tidak di-nonjob-kan.

2. Rp 500 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. Uang itu berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor, perjalanan dinas hingga tunjangan pegawai PUPR. KPK mengungkap Rohidin mengingatkan Tejo bahwa dirinya akan diganti jika Rohidin kalah.

3. Rp 2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman. Rohidin juga meminta Saidirman mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum Pilkada 27 November 2024.

4. Rp 1,4 miliar dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Total uang yang diduga telah diterima Rohidin berjumlah Rp 5 miliar. Selain itu, KPK menyita uang total Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Rohidin dkk dijerat Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Mereka telah ditahan di Rutan KPK.

(whn/dhn/detik.com)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

D.Permana

Recent Posts

Wisatawan Asal Pandeglang Banten Terselamatkan Atas Aksi Heroik Briptu Bagus Ekoyuwono.

GARUT, Cerita Rakyat – Aksi Heroik kembali ditunjukan oleh seorang anggota Satpolairud Polres Garut, Briptu…

3 bulan ago

Quick Response Atensi Bupati, Disdik Garut Melalui Bidang SMP Kumpulkan Para Pengawas se-Garut.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan…

3 bulan ago

Resmikan Revitalisasi, Mendikdasmen Gelontorkan Rp133 Milliar Untuk 156 Sekolah Di Garut

GARUT, Cerita Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, meresmikan…

3 bulan ago

Wow Sejarah Baru, Bupati Garut Lantik Guru SMPN Menjadi Kabid SD Pada Dinas Pendidikan.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat,…

3 bulan ago

Bersimbah Darah, Pemilik Warung Usaha Kawasan Pantai Santolo Garut Lapor Polisi.

GARUT, Cerita Rakyat – Seorang pemilik usaha di kawasan pantai santolo, inisial RA (41) perempuan…

4 bulan ago

Sat Polairud Polres Garut Pasang Spanduk dan Bendera Merah di Pantai Selatan Garut

GARUT, Cerita Rakyat – Dalam rangka meningkatkan keselamatan wisatawan serta mencegah terjadinya kecelakaan dan laka…

4 bulan ago