Hukum & Kriminal

7 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres KAUR Jalani Sidang Perdana

Spread the love

BENGKULU, Cerita Rakyat – 7 terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar Inpres Bintuhan kabupaten Kaur hari ini Senin 25/11/2024 menjalani sidang perdana dipengadilan negeri tipikor Sungai Rupat Bengkulu dengan agemda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU kejari Kaur.

Dalam dakwaannya, JPU kejari Kaur menyatakan ke 7 terdakwa terbukti sah melanggar pasal 2,3 undang undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketua tim JPU kejari Kaur Bobby M. Ali Akbar

Ketua tim JPU kejari Kaur Bobby M. Ali Akbar menegaskan bahwa didalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa AGS selaku Kadis Perindag/PA/KPA mengatur proses tender, perencanaan, pengawasan dan konstruksi fisik ada menerima fee sekitar Rp 181 juta. Kemudian terdakwa PND selaku PPK, tidak mengendalikan kontrak sehingga perencanaan, pengawasan dan pekerjaan konstruksi dilaksanakan tanpa sesuai KAK dan dokumen kontrak.

Untuk ⁠terdakwa SDR selaku Peminjam Perusahaan, mengerjakan pekerjaan pembangunan sesuai kehendak sendiri tanpa mempedomani KAK dan Dokumen Kontrak dan sebagai pemberi fee kepada sejumlah pihak antara lain ke terdakwa AGS sebesar Rp 181 juta , ke saksi LSD sebesar Rp 240 juta dan Pokja Rp 45 Juta.

“Dalam pembangunan pasar inpres Bintuhan kabupaten Kaur tahun 2022, penyidik menemukan adanya pengaturan tender mulai dari proses perencanaan, pengawasan hingga pembangunan, sehingga proyek tersebut dinyatakan gagal kontruksi oleh Tim ahli dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar,” tegas Bobby M. Ali Akbar Ketua TiM JPU kejari Kaur.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU kejari Kaur, ke 7 terdakwa yakni AGS mantan Kadisperindakop Kaur, PO selaku PPTK, ME selaku Direktur CV SBY, kemudian SDR selaku peminjam perusahaan CV SYB, TS selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur, IO selaku peminjam perusahaan CV. TJK dan RE wakil Direktur CV. TJK selaku konsultan perencana tidak mengajukan eksepsi sehingga majelis hakim pengadilan negeri tipikor bengkulu memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan seluruh saksi baik dari jpu maupun para terdakwa. (Ependi S)

 

 

 

 

 

 

 

D.Permana

Recent Posts

Viral : Erik Berebet Sebut Pelaku Harus Dibikin Menyesal Seumur Hidupnya.

BANDUNG, Cerita Rakyat – Viral sebuah unggahan postingan video yang diduga warga masyarakat (Erik berebet)…

1 bulan ago

KDM Sebut Daerah yang Tertib, Bersih, dan Indah Akan Lebih Diminati Wisatawan

GARUT, Cerita Rakyat– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya penataan wilayah yang tertib, bersih,…

1 bulan ago

44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

GARUT, Cerita Rakyat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Direktorat Jenderal Bea…

1 bulan ago

Wedding Dekorasi Di Banjarmasin Diduga Kecewakan Konsumen

BANJARMASIN, Cerita Rakyat - Jasa Wedding dekorasi merupakan tim profesional yang bertugas membantu calon pengantin…

1 bulan ago

Pertamax naik Hingga 32 persen Diduga Dampak Kenaikan Harga Mentah Minyak Dunia Dan Melemahnya Nilai Tukar Rupiah.

JAKARTA, Cerita Rakyat — Harga Pertamax dan Pertamax Green melambung 32 persen mulai Rabu (10/6/2026)…

2 bulan ago

GCW Desak Evaluasi Menyeluruh dan Penguatan Pengawasan Di Disdik Garut

GARUT, Cerita Rakyat- Polemik terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Garut…

2 bulan ago