Daerah

Tragedi Pilkada 2024 di Bali: Petugas Linmas Meninggal Dunia, Hingga KPPS Keguguran

Spread the love

DENPASAR, Cerita Rakyat – Pilkada 2024 di Bali mencatatkan duka mendalam dengan beberapa insiden tragis yang menimpa petugas di lapangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari John Darmawan, selaku Komisioner Provinsi Bali, setidaknya empat kejadian memilukan terjadi selama proses pemungutan suara.

Pertama, seorang petugas Linmas (Perlindungan Masyarakat) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami kelelahan yang luar biasa saat melaksanakan tugasnya di TPS. Petugas atas nama Muhammad Arif (65) yang berasal dari Kampung Bugis, Kab. Buleleng tersebut meninggal dunia pasca pungut hitung. Arif ditemukan meninggal dunia di rumahnya saat anaknya membangunkannya keesokan harinya.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat berkunjung ke rumah duka Muhammad Arif (65) di Kabupaten Buleleng (28/11/2024).

Selain itu, salah petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) juga mengalami masalah kesehatan. Di Desa Sumberklampok, Kab. Buleleng, KPPS atas nama Komang Wana Sari (29), mengalami asam lambung dan pingsan saat proses pungut hitung.

Lalu di Desa Gobleg, Kec. Banjar, Kab. Buleleng, KPPS atas nama I Gede Agus Febrianayoga (34) mengalami luka berat berupa patah bahu saat pembuatan TPS.

Kemudian, seorang petugas KPPS wanita atas nama Luh Merry Sudaryani (34), dilaporkan mengalami pendarahan pada hari pemungutan suara hingga menyebabkan keguguran saat hamil 3 bulan.

John Darmawan mengungkapkan bahwa seluruh Badan Adhoc mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ia menambahkan jaminan tersebut masih dalam proses pendataan.

“Kami sudah melakukan proses penjaminan kepada seluruh badan Ad-hoc kami, dan saat ini kami sedang melakukan proses kordinasi dengan pihak-pihak terkait, terkait proses penjaminan ini. Yang jelas santunan berlaku selama masa tugas,” katanya.

John mengatakan bahwa petugas yang meninggal akan diberi santunan sebesar Rp36 juta, sedangkan untuk petugas yang mendapatkan luka berat saat Pilkada mendapatkan santunan sebesar Rp.12 – Rp.16 juta. Selain itu, dirinya menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi ibu hamil untuk mendaftar sebagai Badan Adhoc.

“Yang hamil memang tidak ada larangan. Tapi hamil muda kadang-kadang kan tidak diketahui. Kalau lima atau enam bulan, pasti PPS akan mengingatkan,” tandasnya.

(dyra)

D.Permana

Recent Posts

Wisatawan Asal Pandeglang Banten Terselamatkan Atas Aksi Heroik Briptu Bagus Ekoyuwono.

GARUT, Cerita Rakyat – Aksi Heroik kembali ditunjukan oleh seorang anggota Satpolairud Polres Garut, Briptu…

3 bulan ago

Quick Response Atensi Bupati, Disdik Garut Melalui Bidang SMP Kumpulkan Para Pengawas se-Garut.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan…

3 bulan ago

Resmikan Revitalisasi, Mendikdasmen Gelontorkan Rp133 Milliar Untuk 156 Sekolah Di Garut

GARUT, Cerita Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, meresmikan…

3 bulan ago

Wow Sejarah Baru, Bupati Garut Lantik Guru SMPN Menjadi Kabid SD Pada Dinas Pendidikan.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat,…

3 bulan ago

Bersimbah Darah, Pemilik Warung Usaha Kawasan Pantai Santolo Garut Lapor Polisi.

GARUT, Cerita Rakyat – Seorang pemilik usaha di kawasan pantai santolo, inisial RA (41) perempuan…

4 bulan ago

Sat Polairud Polres Garut Pasang Spanduk dan Bendera Merah di Pantai Selatan Garut

GARUT, Cerita Rakyat – Dalam rangka meningkatkan keselamatan wisatawan serta mencegah terjadinya kecelakaan dan laka…

4 bulan ago