DENPASAR, Cerita Rakyat – Polda Bali berhasil mengamankan penyelundupan daging ikan ilegal di Kabupaten Jembrana sebanyak 1,8 ton. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabag Ops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., Para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos. M.H., pada Jumat (29/11) di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali. Penindakan itu merupakan salah satu tindak lanjut Polri mendukung program Astacita Presiden RI.
Untuk TKP di area Pelabuhan Gilimanuk, Melaya, Kab. Jembrana tepatnya di depan pos pemeriksaan dan mengamankan satu pelaku laki-laki an. SPR, (36), alamat dusun gondosari ds tamansari Wuluhan Jember Jatim.
Kronologi kejadian pengamanan tersebut bermula pada Selasa (12/11) 2024 sekitar pukul 02.45 wita, di area Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana di depan pos pemeriksaan, anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan dan menemukan seseorang an. SPR (36) dan an. HNK yang tengah melakukan penyelundupan. Menurut keterangan dari SPR bahwa yang dikirim tersebut adalah ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah dikirim dari Kab. Jember, Jatim menuju Balibmenggunakan Mobil Isuzu Pickup warna putih Nopol P 8323 GG.
Pada saat pengecekan ditemukan 1 (satu) lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari Ketapang-Gillimanuk. Saat diintrogasi, SPR dan HNK tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa. Akibat dari kejadian tersebut, SPR dan HNK diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui pada saat melaksanakan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, pelaku tidak menyerahkan sample ikan ke karantina ketapang guna mengetahui kesehatan ikan yang di bawa tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 529 Kg ikan marlin, 546 Kg ikan mahi-mahi;l, 10 kg ikan cakal, 27,5 kg ikan tongkol, 14,5 kg ikan cakalang, 5,5 Kg ikan baracuda, dan 161 Kg ikan kembung.
Kemudian ada 13 Kg ikan campuran, 24 Kg ikan kakap merah, 68,5 Kg ikan tenggiri, 55 Kg ikan kerapu, 199 Kg ikan gogokan, 90 Kg belut sawah.
Polisi juga mengamankan 1 box fiber berwarna biru, 15 box sterofoam berwarna putih, 1 buah terpal berwarna hijau, dan 1 buah terpal berwarna biru, 1 lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari ketapang-gillimanuk; dan 1 lembar tiket penyebrangan kapal dari Ketapang-Gilimanuk.
Kendaraan yang dinaiki pelaku berupa 1 unit kendaraan roda empat nomor polisi P 8323 GG, merek/type Isuzu warna putih jenis pickup, nomor rangka mhcphr54cpj539185, nomor mesin e539185, pemilik atas nama Yusuf Qomarul Huda, beserta STNK 1 lembar untuk wajib pajak dan kuncinya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C jo. pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau pasal 35 ayat (1) huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Selain itu pelaku juga melanggar Pasal 88 huruf F dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Dampak yang ditimbulkan terhadap pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina sangat berbahaya dari segi kesehatan ikan yang akan dikirim dari Jawa ke Bali tersebut belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut untuk di komsumsi,” ujar Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan ikan yang tidak layak konsumsi tersebut juga dapat menyebabkan timbulnya penyakit apabila dikomsumsi, serta dapat menyebarkan hama penyakit ikan karantina, tandasnya (dyra HR)
GARUT, Cerita Rakyat – Aksi Heroik kembali ditunjukan oleh seorang anggota Satpolairud Polres Garut, Briptu…
GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan…
GARUT, Cerita Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, meresmikan…
GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat,…
GARUT, Cerita Rakyat – Seorang pemilik usaha di kawasan pantai santolo, inisial RA (41) perempuan…
GARUT, Cerita Rakyat – Dalam rangka meningkatkan keselamatan wisatawan serta mencegah terjadinya kecelakaan dan laka…