Presiden Prabowo Sebut PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah.

Spread the love

JAKARTA, Cerita Rakyat – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak. PPN bersifat tidak langsung dan dipungut oleh PKP, yang berkewajiban menyetorkan pajak ini ke kas negara. Mulai April 2022, tarif PPN meningkat menjadi 11%, dan akan naik lagi menjadi 12% pada 2025 sesuai UU HPP.

Mekanisme PPN melibatkan perhitungan pajak keluaran dan pajak masukan, di mana selisih antara keduanya menentukan apakah pengusaha harus menyetorkan pajak atau mendapatkan restitusi/mengkreditkan pajak.

PPN memiliki beberapa fungsi penting, termasuk sebagai sumber penerimaan negara, alat regulasi ekonomi, serta menjaga stabilitas fiskal dan inflasi.

Menurut Presiden RI Prabowo Subianto, PPN adalah undang-undang yang akan kita laksanakan tapi selektif hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela dan membantu rakyat kecil.

“Kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” ungkap Presiden RI Prabowo Subianto melalui keterangan pers belum lama ini.

Keterangan serupa disampaikan Ketua komisi XI DPR RI, Misbahum, didampingi wakil ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan melalui siaran video Sekretariat Kabinet Presiden menyampaikan bahwa akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat undang-undang yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan ditetapkan dan diterapkan secara selektif.

“Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun luar negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah,” ungkapnya.

Misbahum menegaskan, Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen barang mewah, dan nanti kita akan masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok.

“Terkait jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” tandasnya. (***)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *