Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Area Persawahan Kertajati.

Spread the love

MAJALENGKA, Cerita Rakyat – Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan mayat pria di area persawahan Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka. Inisial pelaku pembunuhan yakni, W (22). Pelaku dan korban sama-sama warga Indramayu.

“Kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil di amankan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular saat Konferensi Pers, Jumat (17/01/2025).

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan Barang bukti yang diamankan Satu unit Sepeda motor Honda Beat POP warna hitam Nopol E 6173 PAB, satu unit motor Yamaha Vega R warna hitam E 5486 SO, Satu buah Helm fullface warna Hitam merk KYT, satu buah Sarung Sajam jenis Kudjang, satu buah gagang celurit, Sepasang sandal Jepit merk Swalow, sepasang sendal merek Carvil warna hitam dan satu setel pakaian pelaku.

Untuk motif cemburu menjadi alasan pelaku membunuh korban. Sebelum dieksekusi, kata Kapolres, korban diajak ketemuan oleh pelaku di Majalengka.

“Korban dengan pelaku tidak ada hubungan, Motifnya pelaku sakit hati mantan istrinya pacaran dengan pelaku,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Kapolres menjelaskan bahwa Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, Pelaku mengajak ketemuan korban dengan menggunakan akun wanita lain atas nama Yana sekitar pukul 18.00 WIB. di desa Cambai Kelurahan Pakuberem Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

“Pelaku menunggu korban di TKP, kemudian setelah korban datang pelaku menabrak motor korban sampai jatuh, pelaku mengejar korban lalu membacok korban menggunakan celurit kurang lebih tiga kali sampai terjatuh disawah lalu menikam korban berkali-kali dibagian leher menggunakan badik sampai korban tidak bergerak, lalu pelaku mengambil HP korban kemudian dibuang ke aliran sungai tidak jauh dari TKP”, Jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan dari Saksi- Saksi, Pelaku merupakan mantan suami dari pacar korban dan tinggal di desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Penyidik dan Team Resmob Polres Majalengka mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Terangnya.

Atas kejadian tersebut pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan terhadap Korban sehingga korban meninggal dunia, pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana.

“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto. (L”ntng HR)

 

 

D.Permana

Recent Posts

Dalam 14 hari, Polres Majalengka Ungkap 12 Kasus Narkoba

MAJALENGKA, Cerita Rakyat - Polres Majalengka mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras…

3 hari ago

Wamendikdasmen RI Sebut Pentingnya Publik Substantif Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

GARUT, Cerita Rakyat – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Republik Indonesia, Prof. Latip…

2 minggu ago

TPA Pasir Bajing Terbakar, Pemkab Garut Berencana Optimalkan Sanitary Landfill

GARUT, Cerita Rakyat – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

2 minggu ago

Pemkab Garut Sebut Kebakaran TPA Pasir Bajing Perlu Penanganan Darurat Dan Evaluasi

GARUT, Cerita Rakyat – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau langsung lokasi kebakaran Tempat Pemrosesan…

2 minggu ago

Pemkab Garut Serahkan Santunan JKM Rp2,659 Miliar

GARUT, Cerita Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan…

2 minggu ago

Pemkab Garut Bersihkan Material Dan Siapkan Pasar Darurat Pasca Kebakaran Pasar Andir

GARUT, Cerita Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mulai membersihkan material sisa kebakaran di Pasar…

2 minggu ago