GARUT, Cerita Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyambut baik rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang bersumber dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Aula Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut, Selasa (16/9/2025).
Menurut Nurdin, potensi penerimaan dari DBHCHT cukup besar sehingga pembangunan SIHT diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami berharap di Garut ada lokasi SIHT. Jadi, biar nanti ada kepastian untuk mendapatkan, atau kita lebih meningkat lagi di target yang sudah kita terima hari ini,” ujar Nurdin.
Ia menambahkan, keberadaan SIHT di Garut diharapkan mampu meniru keberhasilan petani tembakau di daerah lain, seperti Sulawesi, yang telah mampu meningkatkan taraf hidup keluarga mereka.
“Kita pun ingin seperti mereka. Saya kira ini bukan sesuatu yang mustahil,” tambahnya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta Pemberdayaan Industri Disperindag Provinsi Jawa Barat, Meidy Mahardani, menyampaikan bahwa Garut memiliki potensi tembakau terbesar di Jawa Barat. Hasil studi kelayakan menunjukkan, Kabupaten Garut memiliki lahan tanam tembakau seluas 3.600 hektar dengan produksi mencapai 3.100 ton per tahun.
”Ini yang kita targetkan untuk dijadikan bisa dibilang pemodelan, karena di Jawa Barat belum ada bentuk-bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau maupun Sentra Industri Hasil Tembakau,” jelas Meidy.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menuturkan bahwa Garut memiliki lahan tanam tembakau terluas di Jawa Barat.
“Ini dinyatakan sebagai kabupaten terluas dan terbesar untuk hasil tembakaunya,” ucap Ridwan.
Saat ini, Kabupaten Garut tercatat memiliki 14 perusahaan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC), terdiri atas 10 perusahaan tembakau rajangan mole dan 4 perusahaan rokok kretek tangan (SKT) golongan 3. Keberadaan SIHT diharapkan dapat mendukung pelaku industri kecil dan menengah (IKM), khususnya dalam urusan perizinan cukai dan fasilitasi lainnya.
Terkait lokasi pembangunan SIHT, terdapat dua usulan yakni di Kecamatan Banyuresmi dan Kecamatan Leles. Meski sebelumnya Leles direncanakan untuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Banyuresmi dinilai lebih potensial karena telah melalui kajian studi kelayakan (FS).
Ridwan menjelaskan, Pemkab Garut telah melakukan pembebasan lahan dan mengantongi sertifikat tanah sejak 2022. Namun, terdapat tantangan baru terkait regulasi yang mensyaratkan luas minimal 5.000 meter persegi untuk pembangunan SIHT. Saat ini, lahan di Banyuresmi baru seluas 3.000 meter persegi sehingga diperlukan penambahan lahan melalui pembelian baru.
Pembangunan SIHT di Kabupaten Garut direncanakan diawali dengan pembangunan gedung dan gudang. Kehadirannya diharapkan mampu menampung seluruh pengusaha tembakau lokal sekaligus memastikan bahwa produk rokok yang diproduksi di Garut adalah produk legal, bukan ilegal. (Deni/dok:hms grt)
BANDUNG, Cerita Rakyat – Viral sebuah unggahan postingan video yang diduga warga masyarakat (Erik berebet)…
GARUT, Cerita Rakyat– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya penataan wilayah yang tertib, bersih,…
GARUT, Cerita Rakyat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Direktorat Jenderal Bea…
BANJARMASIN, Cerita Rakyat - Jasa Wedding dekorasi merupakan tim profesional yang bertugas membantu calon pengantin…
JAKARTA, Cerita Rakyat — Harga Pertamax dan Pertamax Green melambung 32 persen mulai Rabu (10/6/2026)…
GARUT, Cerita Rakyat- Polemik terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan di Kabupaten Garut…