GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Gedung PGRI Kabupaten Garut, Jl.Pasundan Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menggelar Sosialisasi Penghapusan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2025, Senin (17/11/2025).
Pada acara sosialisasi tersebut turut hadir Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Suryana S.Pd.,M.MPd, perwakilan BPKAD, dan para operator se-Kabupaten Garut.
Aset bukan sekedar daftar inventaris semata, akan tetapi merupakan bentuk tanggung jawab institusi yang harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami menekankan bahwa penghapusan aset bukanlah untuk menghilangkan tanggung jawab, tetapi justru langkah nyata untuk penciptaan tertib organisasi, sehingga pengelolaan aset daerah di lingkungan Dinas Pendidikan menjadi lebih bersih jelas dan terstruktur,” Ungkap Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Suryana S.Pd,.M.MPd., kepada awak media.
Menurutnya, langkah ini menjadi upaya bersama untuk mengurangi resiko temuan audit di masa mendatang.
“Marilah kita semua untuk bersama-sama bekerja, dengan semangat integritas transparan dan profesionalisme sehingga kegiatan ini menjadi awal peningkatan tata kelola aset yang lebih baik dan berkelanjutan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut,” ujarnya.
Suryana menambahkan bahwa, Aset yang tidak berguna secara manfaat bisa diajukan, yang selanjutnya akan diadakan peninjauan kembali.
“Sederhananya begini untuk pengolahan aset yang ada di Dinas Pendidikan, ketika tidak bermanfaat terus membahayakan dari segi bangunan kita hapuskan saja,” tambahnya.
Suryana pun menegaskan, suatu aset ( fisik ) bisa dihapuskan atau diajukan kembali melalui mekanismenya, apabila aset tersebut dianggap bisa membahayakan keberlangsungan hidup manusia.
“Di lapangan salah satu contoh sekolah, dilihat secara kasat mata saja, itu kan banyak aset-aset secara fisik yang sudah tidak dipergunakan, serta kondisinya mengkhawatirkan, itu bisa diusulkan lagi agar bisa bermanfaat kembali,” tandasnya (Deni)

