Daerah

Sat Narkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu Di Garut

Spread the love

GARUT, Cerita Rakyat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, diamankan petugas pada Jumat malam (10/10/2025) di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar. Barang bukti tersebut antara lain:

• 15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram.

• 15 paket sabu lainnya dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna merah bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram.

• 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram.

• 1 paket sabu besar dibungkus plastik klip bening dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 unit timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MDF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu (11/10/2025).

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (deni/dok:Farhan)

D.Permana

Recent Posts

Wisatawan Asal Pandeglang Banten Terselamatkan Atas Aksi Heroik Briptu Bagus Ekoyuwono.

GARUT, Cerita Rakyat – Aksi Heroik kembali ditunjukan oleh seorang anggota Satpolairud Polres Garut, Briptu…

3 bulan ago

Quick Response Atensi Bupati, Disdik Garut Melalui Bidang SMP Kumpulkan Para Pengawas se-Garut.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan…

3 bulan ago

Resmikan Revitalisasi, Mendikdasmen Gelontorkan Rp133 Milliar Untuk 156 Sekolah Di Garut

GARUT, Cerita Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, meresmikan…

3 bulan ago

Wow Sejarah Baru, Bupati Garut Lantik Guru SMPN Menjadi Kabid SD Pada Dinas Pendidikan.

GARUT, Cerita Rakyat – Bertempat di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat,…

3 bulan ago

Bersimbah Darah, Pemilik Warung Usaha Kawasan Pantai Santolo Garut Lapor Polisi.

GARUT, Cerita Rakyat – Seorang pemilik usaha di kawasan pantai santolo, inisial RA (41) perempuan…

4 bulan ago

Sat Polairud Polres Garut Pasang Spanduk dan Bendera Merah di Pantai Selatan Garut

GARUT, Cerita Rakyat – Dalam rangka meningkatkan keselamatan wisatawan serta mencegah terjadinya kecelakaan dan laka…

4 bulan ago